Infringements of Privacy 





Infringements of Privacy adalah suatu kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. kejahatan ini biasanya ditunjukkan terhadap keterangan seseorang pada fomulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang di ketahui melalui nomor kartu kredit, nomor PIN ATM. 


FAKTOR FAKTOR PENYEBAB INFRINGMENTS OF PRIVACY 


1. Kesadaran Hukum 

 Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih jauh dari kata aktif oleh karna itu hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul. 

 2. Faktor Penegakan Hukum 

masih sangat sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi sehingga pada saat ini pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku. 

3. Ketiadaan Undang Undang 

perubahan sosial dan perubahan hukum tidak selalu berjalan bersama yang dimana keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur unsur lainnya dari masyarakat. cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikatagorkan sebagai tindakan pidana karena terbentur oleh legalitas. Untuk melalukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asa itu cenderung membatasi penegak hukum di indonesia untuk melalukan penyelidikan ataupun penyidik guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. 



CONTOH KASUS 

Google telah didenda sebesar 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privasi jutaan orang yang menggunakan web browser milik apple,safari. Denda atas google kecil saja dibandingkan dengan pendapatnya di kwartal kedua. denda itu diumumkan oleh komisi Perdagangan Amerika Serikat (FTC). Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untik tidak menjesatkan konsumen tentang praktik praktik privacy. tetapi google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan safari internet browser milik apple di iphone dan ipads. 

Google mengatakan pelacakan itu tidak disengaja dan google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi yang merupakan pinalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC. 


                  Hukum tentang Infringements of Privacy

1          Pasal 29

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

2          Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

3          Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4          Pasal 282 ayat (1) KUHP

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.










Komentar